Wednesday, April 09, 2008

Gara- gara undang-undang tetang IT yang terbaru, tentang pemblokiran situs-situs. jadi terdapat beberapa situs yang di blok. berikut adalah contoh situs-situs ternama yang telah di blok oleh ISP saya (speedy....). Saya dapat informasinya dari detik[dot]com.

Youtube, MySpace, Metacafe, Rapidshare, Multiply, Liveleak dan Themoviefitna.com


sebenarnya itu bukan masyalah.. (hi...hi...hi...), Untuk meng-unblok situs yang di blok oleh ISP sangat mudah yakni dengan menggunakan proxy. Bisa juga menggunakan web base proxy, kalo tidak mau repot dengan setingan proxy, ini contoh situs web base proxy :

- proxcool.com
- proxholic.com


Ato kamu juga bisa make toonel, (berikut link artikel cara setting toonel) lumayan selain bisa meng-unblok situs yang di blokir, bisa menghemat quota bandwidth juga. Menggunakan Toonel menurut saya yang paling efektif.

selamat mencoba.

Artikel Menarik Lainnya



0 comments:

copyright 2007, dr801.blogspot.com. All right reserved